DURI - Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kali ini PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai berinisial RR (28) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis.
Demikian hal tersebut disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada kabarduri.com, Rabu (31/10) mengatakan bahwa tersangka RR ditangkap hari Sabtu (27/10) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Diponegoro Kecamatan Bengkalis saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari pengakuan RR sabu-sabu yang berjumlah satu paket besar dan lima paket sedang, narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih RP 8,5 juta rupiah saat dilakukan pengeledahan. Sabu-sabu itu mau diantarkan kepada Handri alias Andri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satnarkoba Polres Bengkalis," jelasnya.
Dijelaskan kembali oleh Willy, RR sendiri merupakan warga Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. Sedangkan dari hasil introgasi oleh Satnarkoba Polres Bengkalis, RR mengakui bahwa dirinya merupakan sindikat atau jaringan pengedar narkoba di wilayah Dumai, Selat Panjang (Kepulauan Meranti), dan Bengkalis.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolre
s Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Tersangka RR dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Willy. (nalini)
Demikian hal tersebut disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada kabarduri.com, Rabu (31/10) mengatakan bahwa tersangka RR ditangkap hari Sabtu (27/10) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Diponegoro Kecamatan Bengkalis saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari pengakuan RR sabu-sabu yang berjumlah satu paket besar dan lima paket sedang, narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih RP 8,5 juta rupiah saat dilakukan pengeledahan. Sabu-sabu itu mau diantarkan kepada Handri alias Andri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satnarkoba Polres Bengkalis," jelasnya.
Dijelaskan kembali oleh Willy, RR sendiri merupakan warga Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. Sedangkan dari hasil introgasi oleh Satnarkoba Polres Bengkalis, RR mengakui bahwa dirinya merupakan sindikat atau jaringan pengedar narkoba di wilayah Dumai, Selat Panjang (Kepulauan Meranti), dan Bengkalis.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolre
s Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Tersangka RR dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Willy. (nalini)
Foto : Tersangka RR yang mengaku dirinya bekerja sebagai PNS di Pemkot Dumai dan juga bergabung di sindikat narkotika di Dumai, Selat Panjang (Kepulauan Meranti), Bengkalis.
Posting Komentar