DURI - Sabastian (18) siswa SMAN 8 Mandau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mandau. Penetapan Sabastian sebagai tersangkan, dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Dani Ardiantara SIK, setelah dilakukan penyelidikan dan pengemabangan oleh pihak Polsek Mandau.
"Sabastian warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap Brigadir Johanda SPdi, pada hari Rabu (17/10) lalu di Gang Al-Hidayah II Jalan Dewi Sartika RT.1/RW.4, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau," jelas Dani kepada kabarduri.com dikantornya, Rabu (31/10).
Dani juga mengakui bahwa pihaknya telah melepaskan dua orang teman Sabastian. Dimana kedua teman Sabastian yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut tidak bersalah. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan dan mengkonfrontir para remaja itu dengan korban.
"Setelah kita lakukang pengembangan kasus kriminal lainnya, ternyata kedua teman Sabastian tidak terlibat pengeroyokan tersebut. Sabastian dipastikan menjadi tersangka karena sudah mengakibatkan seseorang berujung cidera akibat ulahnya tersebut.
Diakhir penjelasnya, Kapolsek mengatakan, kedua teman Sabastian saat kejadian hanya melerai dan tidak ikut dalam pemukulan terhadap anggota Polsek Mandau Brigadir Johanda SPdi. Sabastian pun akan dikenakan KUHP 351 junto 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (nalini)
"Sabastian warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap Brigadir Johanda SPdi, pada hari Rabu (17/10) lalu di Gang Al-Hidayah II Jalan Dewi Sartika RT.1/RW.4, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau," jelas Dani kepada kabarduri.com dikantornya, Rabu (31/10).
Dani juga mengakui bahwa pihaknya telah melepaskan dua orang teman Sabastian. Dimana kedua teman Sabastian yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut tidak bersalah. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan dan mengkonfrontir para remaja itu dengan korban.
"Setelah kita lakukang pengembangan kasus kriminal lainnya, ternyata kedua teman Sabastian tidak terlibat pengeroyokan tersebut. Sabastian dipastikan menjadi tersangka karena sudah mengakibatkan seseorang berujung cidera akibat ulahnya tersebut.
Diakhir penjelasnya, Kapolsek mengatakan, kedua teman Sabastian saat kejadian hanya melerai dan tidak ikut dalam pemukulan terhadap anggota Polsek Mandau Brigadir Johanda SPdi. Sabastian pun akan dikenakan KUHP 351 junto 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (nalini)
Foto : Sabastian saat diperiksa di Mapolsek Mandau beberapa waktu yang lalu.
Posting Komentar