DURI - Karyawan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) hari ini, Rabu (31/10) sekitar pukul 15.45 WIB, akan melakukan ekspresi solidaritas terkait penahanan empat karyawan Chevron oleh Kejagung. Kempat karyawan tersebut, ditahan oleh Kejagung karena dugaan korupsi proyek bioremediasi, dilapangan depan Wisma Bekasap, Komplek Chevron Duri.
Hal itu disampaikan Public Relation Chevron Distrik Duri Dwi Pujosutrisno kepada kabarduri.com, Rabu (31/10), bahwa aksi solidaritas ini sebagai bentuk dukungan seluruh karyawan Chevron yang ada di Indonesia terkhusus di Kota Duri kepada empat karyawan Chevron yang ditahan Kejagung.
"Keempat karyawan kita yang ditahan, Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS)), Widodo (Leader SLN Duri, Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation) yang masih diduga bersalah oleh Kejagung," paparnya.
Aksi solidaritas ini, sebagai bentuk dukungan moral terhadap mereka yang saat ini berada dibalik jeruji besi, papar Dwi. Karena karyawan Chevron lainnya tidak setuju dengan penahanan tersebut.
"Kita tidak setuju dengan penahanan itu, terbukti bersalah saja tidak ada hingga saat ini. Keempat karyawan Chevron pun saat dipanggil oleh Kejagung untuk pemeriksaan sebelum penahanan sangat kooperatif. Kami pun tidak menghalangi Kejagung dalam memeriksa kasus bioremediasi ini," tutup Dwi. (nalini)
Hal itu disampaikan Public Relation Chevron Distrik Duri Dwi Pujosutrisno kepada kabarduri.com, Rabu (31/10), bahwa aksi solidaritas ini sebagai bentuk dukungan seluruh karyawan Chevron yang ada di Indonesia terkhusus di Kota Duri kepada empat karyawan Chevron yang ditahan Kejagung.
"Keempat karyawan kita yang ditahan, Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS)), Widodo (Leader SLN Duri, Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation) yang masih diduga bersalah oleh Kejagung," paparnya.
Aksi solidaritas ini, sebagai bentuk dukungan moral terhadap mereka yang saat ini berada dibalik jeruji besi, papar Dwi. Karena karyawan Chevron lainnya tidak setuju dengan penahanan tersebut.
"Kita tidak setuju dengan penahanan itu, terbukti bersalah saja tidak ada hingga saat ini. Keempat karyawan Chevron pun saat dipanggil oleh Kejagung untuk pemeriksaan sebelum penahanan sangat kooperatif. Kami pun tidak menghalangi Kejagung dalam memeriksa kasus bioremediasi ini," tutup Dwi. (nalini)
Posting Komentar