DURI - Ada-ada saja pekerjaan sampingan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabuapten Bengkalis, yang bekerja sebagai bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DE (33) yang juga sudah menjadi target operasi (TO).
Demikian hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada kabarduri.com, Kamis (18/10) lalu, bahwa pada Kamis (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka DE berhasil ditangkap dan diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Kcamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Saya bersama tim langsung melakukan penangkapan di TKP. Penangkapan ini berdasarkan informasi dan penyelidikan tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Ternyata setelah ditangkap, DE merupakan PNS aktif salah satu instansi di Pemkab Bengkalis," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, kasus tersebut belum bisa diberitakan setelah penangkapan, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut lagi. Dari tangan tersangka DE, didapatkan barang bukti berupa empat paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, empat paket kecil daun ganja kering, satu buah timbangan digital, dan satu buah bong (alat hisap sabu, red).
"Nilai paket kesuluruhan mencapai Rp. 8 juta lebih kalau di Kota Bengkalis. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut lagi," paparnya.
Dikatakan Willy lagi, tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat (1), 112 (2), 114 (1,2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika degan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (fely)
Foto : Tersangka bandar narkoba yang masih PNS aktif berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah.
Posting Komentar