Headlines News :
Home » » Sindikat Sabu Medan Tertangkap Di Duri

Sindikat Sabu Medan Tertangkap Di Duri

DURI - Pada hari Minggu (14/10) lalu sekitar pukul 01.20 WIB, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, berhasil menangkap 3 tersangka sindikat sabu Medan di Kota Duri. Ketiga tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda.

Demikian hal itu dijelaskan Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada kabarduri.com, Kamis (18/10), bahwa pihaknya mendapatkan informasi di Dimpang Kayangan Jalan Hangtuah Kota Duri sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama tim langsung melakukan monitoring dan undercover buy (pura-pura membeli) terhadap seorang pria berinisial ATJ (24) yang tinggal tidak jauh dari Simpang Kayangan (tempat monitoring).

"Tim pun langsung melakukan penangkapan, dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga  Rp. 400 ribu. Tim melakukan pengembangan dengan menanyakan asal narkoba tersebut. Dari keterangan ATJ didapat dari AD (33) warga Jalan Cengkeh RT.01 RW.02 Kelurahan Babussalam," jelasnya.

Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap AD, dikatakannya lagi. AD ditangkap sedang bermain kartu remi di Jalan Nusantara, AD pun langsung diamankan. dari keterangan AD, barang haram itu didapat dari DA (38) warga Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, yang berada di cafe Jalan Stadion.

"DA ditangkap saat sedang berdiri di pintu di salah satu cafe di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban. Saat digeledah, dari tangan AD ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 3 paket seharga Rp. 150 ribu, 3 paket seharga Rp. 200 ribu, 3 paket seharga Rp. 300 ribu, 4 paket seharga Rp. 400 ribu, dan 6 paket dan paket sebanyak 1/2 jie sebanyak 6 paket atau sebanyak 1 uncang atau senilai uang 7 juta lebih," paparnya.

Dipaparkan Willy, dari tangan tersangka AD juga, diamankan satu buah gunting press, satu unit timbangan, plastik pembungkus, satu unit hp, dan tas pinggang milik AD. Saat menangkap DA juga diamankan RA yang ternyata tidak terlibat sindikat sabu Medan tersebut dan dilepaskan.

"Ketiga tersangka ATJ, AD, dan DA sebelum dibawa ke Mapolres Bengkalis, diperiksa di Mapolsek Mandau untuk mengetahui apa ada keterlibatan tersangka lainnya. Setelah melakukan gelar perkara, ketiga tersangka memang sindikat sabu dari Medan," pungkasnya.

Ditambahkan Willy, para tersangka dijerat dengan pasal 112 (ayat 1 dan 2), 114 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (fely)

Foto : Salah satu tersangka sindikat sabu medan yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2012. Kabar Duri - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger