DURI - PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) akan melakukan aksi solidaritas terhadap empat karyawannya yang saat ini masih dalam penahanan oleh Kejagung. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron yang menyebabkan kerugian negara sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun).
Demikian hal itu disampaikan Public Relation Chevron Distrik Duri Dwi Pujosutrisno kepada kabarduri.com belum lama ini, bahwa karyawan Chevron melihat Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS)), Widodo (Leader SLN Duri, Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation) tidak bersalah.
"Kita akan melakukan aksi solidaritas kasus bioremediasi dengan menggunakan pita hitam dan menggunakan baju warna hitam setiap hari Rabu. Hal itu kita lakukan sampai keempat teman-teman kita bisa dibebaskan. Karena hingga saat ini pun Kejagung belum bisa memberikan bukti-bukti kerugian negara yang dikarenakan proyek bioremediasi tersebut," papar Dwi.
Dwi juga menjelaskan, bahwa aksi solidaritas ini murni dari seluruh pegawai Chevron yang ada di Indonesia, bahkan yang berada di Amerika Serikat. Aksi solidaritas ini bukan atas dasar perusahaan melainkan individu masing-masing.
"Kawan-kawan yang bekerja di Chevron pun saat ini takut, kalau saja apa yang mereka kerjakan benar dianggap salah oleh pemerintah Indonesia, sehingga dibilang korupsi. Padahal, setiap keuangan setiap tahunnya selalu di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan lolos dari audit. Kenapa sekarang malah bermasalah," katanya.
Saat ditanya apakah karyawan Chevron akan melakukan mogok kerja secara nasional terkait kasus yang menimpa keempat karyawan Chevron. Dirinya mengatakan, kalau memang hal tersebut diperlukan, karyawan Chevron pun akan melakukan aksi mogok kerja.
"Saat melakukan aksi mogok kerja nanti, bukan atas dasar disuruh oleh perusahaan. Melainkan, atas dasar pribadi masing-masing yang menilai Kejagung tidak adil dalam melihat permasalahan yang ada. Kalau tidak terbukti bersalah kok ditahan," tutup Dwi. (ainun)
Demikian hal itu disampaikan Public Relation Chevron Distrik Duri Dwi Pujosutrisno kepada kabarduri.com belum lama ini, bahwa karyawan Chevron melihat Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS)), Widodo (Leader SLN Duri, Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation) tidak bersalah.
"Kita akan melakukan aksi solidaritas kasus bioremediasi dengan menggunakan pita hitam dan menggunakan baju warna hitam setiap hari Rabu. Hal itu kita lakukan sampai keempat teman-teman kita bisa dibebaskan. Karena hingga saat ini pun Kejagung belum bisa memberikan bukti-bukti kerugian negara yang dikarenakan proyek bioremediasi tersebut," papar Dwi.
Dwi juga menjelaskan, bahwa aksi solidaritas ini murni dari seluruh pegawai Chevron yang ada di Indonesia, bahkan yang berada di Amerika Serikat. Aksi solidaritas ini bukan atas dasar perusahaan melainkan individu masing-masing.
"Kawan-kawan yang bekerja di Chevron pun saat ini takut, kalau saja apa yang mereka kerjakan benar dianggap salah oleh pemerintah Indonesia, sehingga dibilang korupsi. Padahal, setiap keuangan setiap tahunnya selalu di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan lolos dari audit. Kenapa sekarang malah bermasalah," katanya.
Saat ditanya apakah karyawan Chevron akan melakukan mogok kerja secara nasional terkait kasus yang menimpa keempat karyawan Chevron. Dirinya mengatakan, kalau memang hal tersebut diperlukan, karyawan Chevron pun akan melakukan aksi mogok kerja.
"Saat melakukan aksi mogok kerja nanti, bukan atas dasar disuruh oleh perusahaan. Melainkan, atas dasar pribadi masing-masing yang menilai Kejagung tidak adil dalam melihat permasalahan yang ada. Kalau tidak terbukti bersalah kok ditahan," tutup Dwi. (ainun)
Posting Komentar