Duri - Hingga saat ini perekaman elektronik kartu tanda
penduduk (e-KTP) di Kabupaten Bengkalis sudah mencapai 68,34 persen sebanyak
233.858 wajib e-KTP. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Bengkalis H Zulfasa, bahwa dirinya optimis
bulan Oktober ini rekam e-KTP akan selesai di Kabupaten Bengkalis. Dirinya
mengatakan hanya Kecamatan Mandau yang terus ditambah alat rekam e-KTP,
mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Mandau cukup banyak.
"Untuk Kecamatan Bengkalis sudah 64,10 persen
sebanyak 37.222 orang, Kecamatan Bantan sudah 88,50 persen sebanyak 24.486
orang, Kecamatan Bukit Batu 95,41 persen sebanyak 17.985 orang, Kecamatan Siak
Kecil sudah 91,64 persen sebanyak 12.370 orang, Kecamatan Mandau sudah 63,29
persen sebanyak 89.921 orang, Kecamatan Pinggir sudah 56,11 persen 27.793
orang, Kecamatan Rupat sudah 71,83 persen sebanyak 16.848 orang, Kecamatan
Rupat Utara sudah 79,63 persen sebanyak 7.233 orang," papar Zulfasa saat
ditemui Metro Riau dikantornya, Selasa (2/10).
Dirinya juga menjelaskan, untuk Kecamatan Mandau telah
mendapatkan penambahan satu alat lagi, sehingga total alat berjumlah 10 buah.
10 alat yang ada di Kecamatan Mandau pun dibagi-bagi disetiap desa, Desa
Sebangar 3 alat dan Desa Harapan Baru 2 alat. Sedangkan sisanya, sebanyak 5
alat berada di Kantor Camat Mandau. Pembagian alat rekam hingga ke desa,
dilakukan karena jarak desa tersebut sangat jauh. Penempatan alat rekam e-KTP
di dua desa itu untuk mempermudah masyarakat Kecamatan Mandau melakukan rekam
e-KTP.
Saat ditanya, apakah akan ada penambahan waktu rekam
e-KTP jika tidak sesuai jadwal. Zulfasa mengatakan bahwa penambahan waktu rekam
e-KTP tergantung dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Ya
kita menunggu intruksi kalau pun ada penambahan waktu rekam e-KTP. Tetapi kita
terus bekerja semaksimal mungkin, agar bulan Oktober ini rekam e-KTP di
Kabupaten Bengkalis selesai," pungkasnya.
Zulfasa juga menghimbau kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Bengkalis yang berada di desa, kelurahan dan kecamatan
untuk lebih pro aktif melakukan rekam e-KTP. Hal tersebut mengingat waktu rekam
e-KTP akan berakhir pada bulan Oktober ini. "Jadi masyarakat diharapkan
tidak menunda-nunda perekaman e-KTP jika sudah mendapatkan surat undangan rekam
e-KTP dari kelurahan/desa setempat," harapnya. (fel)
Posting Komentar