BENGKALIS
- Masih adanya masyarakat di pelosok-pelosok Kabupaten Bengkalis yang tidak
mengetahui pentingnya akte kelahiran. Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Ir H
Herliyan Saleh MSc, agar Dinas Kependudukan Kabupaten Bengkalis melakukan
inventarisasi kependudukan tentang akte kelahiran.
"Kita
pun untuk membantu masyarakat yang berada di pelosok desa-desa akan bekerja
sama dengan Pengadilan Negeri Bengkalis. Hal itu untuk mempermudah pengurusan
akte kelahiran. Oleh karena itu, tidak hanya Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil yang harus pro aktif, tetapi masyarakat pun harus pro aktif dalam
mengurus akte kelahiran. Karena kalau mengurus lebih dari satu tahun harus ke
Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkas Herliyan.
Dirinya
mengatakan, bahwa akte kelahiran sangat penting, karena akte kelahiran
merupakan salah satu persyaratan masuk ke sekolah. Sedangkan, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis Zulfasa, mengatakan pihaknya
sudah melakukan inventarisasi akte kelahiran. Namun, dirinya belum bisa
memastikan berapa jumlahnya karena masih dalam penghitungan.
Zulfasa
juga menghimbau masyarakat, agar segera mengurus akte kelahiran jika anak sudah
lahir. "Karena kalau masih 60 hari, pengurusan akte kelahiran masih
gratis. Lewat dari 60 hari masyarakat harus membayar dan mengurusnya ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipill di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan lebih dari
satu tahun, harus mengurusnya di Pengadilan Negeri Bengkalis," tutupnya.
(fel)
Posting Komentar