DURI - Sebanyak 47 desa dari 87 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis sudah memasuki pengusulan alokasi dana desa (ADD) tahap II. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) Bengkalis Drs. H. Eduar M.Psa, M.Kom, bahwa dana tersebut akan segera cair dalam waktu dekat ini.
"Untuk desa lain yang akan diajukan ADD oleh BPMPD sedang dalam pemeriksaan Inspektoran Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini. Sebanyak 40 desa yang belum mendapatkan pengajuan ADD tahap II karena belum memberikan laporan SPJ tahap I," jelas Eduar kepada kabarduri.com, Selasa (16/10).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis agar segera mengembalikan SPJ tahap I ADD TA 2012 ke BPMPD Bengkalis. Karena batas akhir pengembalian SPJ ADD tahap I akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau ada pemerintah desa yang belum memberikan laporan SPJ ADD tahap I hingga tanggal 20 Oktober akan dikenakan sangsi. Sangsi tersebut, berupa keterlambatan ADD tahap II yang akan segera cair," himbau Eduar.
Dikatakannya, kalau pemerintah desa sudah memberikan laporan SPJ tahap I, baru ADD tahap II bisa diusulkan. "Jadi kalau terlambat jangan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui BPMPD Bengkalis. Kita kan harus mendapatkan SPJ terlebih dahulu, kalau blm ada SPJ bagaimana kita bisa mempertanggung jawabkan memberikan ADD tahap II," tutupnya. (fely)
"Untuk desa lain yang akan diajukan ADD oleh BPMPD sedang dalam pemeriksaan Inspektoran Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini. Sebanyak 40 desa yang belum mendapatkan pengajuan ADD tahap II karena belum memberikan laporan SPJ tahap I," jelas Eduar kepada kabarduri.com, Selasa (16/10).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis agar segera mengembalikan SPJ tahap I ADD TA 2012 ke BPMPD Bengkalis. Karena batas akhir pengembalian SPJ ADD tahap I akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau ada pemerintah desa yang belum memberikan laporan SPJ ADD tahap I hingga tanggal 20 Oktober akan dikenakan sangsi. Sangsi tersebut, berupa keterlambatan ADD tahap II yang akan segera cair," himbau Eduar.
Dikatakannya, kalau pemerintah desa sudah memberikan laporan SPJ tahap I, baru ADD tahap II bisa diusulkan. "Jadi kalau terlambat jangan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui BPMPD Bengkalis. Kita kan harus mendapatkan SPJ terlebih dahulu, kalau blm ada SPJ bagaimana kita bisa mempertanggung jawabkan memberikan ADD tahap II," tutupnya. (fely)
Posting Komentar