Headlines News :
Home » » Chevron Versus Kejagung

Chevron Versus Kejagung

DURI - Pada hari Rabu (26/9) lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menahan enam orang dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pasidik Indonesia (CPI). Satu tersangka yang belum ditahan yakni General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation Alexiat Tirtawidjaja karena masih berada di Amerika Serikat (AS) menemani suaminya yang sedang sakit.

Enam orang tersebut antara lain Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS)), Widodo (Leader SLN Duri, Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation). Pihak kontraktor, yakni Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia). Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan seorang perempuan yakni Endah Rumbiyanti di Rutan Pondok Bambu. Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Pidsus Kejagung. "Diduga kuat dengan bukti awal yang cukup, itu alasannya (penahanan). Penyidik yakin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Arnold, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara. "Masih dalam proses, tetapi BPKP dengan penyidik sudah ada persepsi yang sama," terangnya. Menurut Arnold, penyidik juga sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, seperti dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas.

Kasus ini awalnya ketika CPI, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011. Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas menjadi tanah yang bisa digunakan kembali.

Yang mana, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut ternyata hanya perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremediasi. Proyeknya juga tidak dikerjakan alias proyek fiktif.

Penyidik juga mengaku memiliki hasil uji laboratorium yang menyatakan lahan PT CPI tersebut masih tercemar limbah. Kerugian negara diperkirakan hingga 23,361 juta dollar AS atau setara dengan Rp 200 miliar. Sementara itu, Presiden Direktur Chevron Abdul Hamid Batubara mengatakan, bioremediasi bukanlah proyek fiktif seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. Chevron memiliki sembilan tempat pemulihan tanah untuk bioremediasi di Riau. (fely)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2012. Kabar Duri - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger