PINGGIR - Pada hari Rabu (24/10) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Buser Polsek Pinggir berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SE(30) di sebuah kafe di Kecamatan Pinggir.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pinggit AKP Hendrik Sitompul didampingi Kanit Reskim Iptu Nofi Posu SH kepada kabarduri.com, Jumat (26/10), bahwa Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu dan satu alat penghisap.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka SE sempat melakukan perlawanan serius. SE berusaha mengelak bahwa barang haram itu bukan miliknya. Pas dilakukan pengeledahan, kita menemukannya di bawah kasur tempat tersangka tidur," paparnya.
Hendrik menegaskan, bahwa SE merupakan incaran Polsek Pinggir karena disinyalir merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum dilakukan penagkapan, anggota buser sudah melakukan pengintaian selama tiga hari.
"Karena terbukti itulah makanya kita tangkap SE. Selain sabu-sabu kita juga menemukan uang hasil penjualan tersangka SE. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya. (ainun)
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pinggit AKP Hendrik Sitompul didampingi Kanit Reskim Iptu Nofi Posu SH kepada kabarduri.com, Jumat (26/10), bahwa Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu dan satu alat penghisap.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka SE sempat melakukan perlawanan serius. SE berusaha mengelak bahwa barang haram itu bukan miliknya. Pas dilakukan pengeledahan, kita menemukannya di bawah kasur tempat tersangka tidur," paparnya.
Hendrik menegaskan, bahwa SE merupakan incaran Polsek Pinggir karena disinyalir merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum dilakukan penagkapan, anggota buser sudah melakukan pengintaian selama tiga hari.
"Karena terbukti itulah makanya kita tangkap SE. Selain sabu-sabu kita juga menemukan uang hasil penjualan tersangka SE. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya. (ainun)
Foto : Ilustrasi
Posting Komentar