DURI - Sungguh nekad kelakuan pelajar SMAN 8 Mandau, dengan penuh keberanian Sabastian memukuli polisi Brigadir Johanda anggota Polsek Mandau. Karena merasa takut saat kelengkapan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) Sabastian ditanya Johanda.
Kejadian tersebut terjadi persis didepan rumah Johanda di Gang Al-Hidayah II Jalan Dewi Sartika RT.1/RW.4, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Demikian hal itu dipaparkan Johanda kepada kabarduri.com, Rabu (17/10) saat ditemui dirumahnya sore, setelah mendapatkan perawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri. Pukul 08.00 WIB (17/10), dirinya akan berangkat kerja menggunakan mobil, untuk apel pagi.
"Pagi tadi, saat saya akan mengeluarkan mobil dan berangkat kerja, tiba-tiba ada anak remaja yang menggunakan motor tanpa plat nomor, kaca spion dan knalpot tembak memaksa masuk. Padahal jalan yang dilewati sempit," paparnya.
Dikatakannya lagi, saat melihat kondisi motor tersebut, Johanda langsung menanyakan surat-surat motor anak tersebut. Sabastian (18) yang mengaku siswa SMAN 8 Mandau itu, langsung marah dan mengertak Johanda.
"Dengan berteriak-teriak sama saya, dia bilang tidak membawa surat-surat motor, tertinggal dirumah. Sabastian membuka dompetnya sambil berteriak kalau dia hanya mempunyai uang Rp. 150 ribu saja, tidak ada yang lain di dompetnya," katanya.
Johanda pun langsung bergegas turun dari mobilnya, demikian dijelaskannya. Sabastian pun langsung menelepon kawannya menggunakan handphone. Tidak lama kemudian, kawan Sabastian memukul Johanda hingga terjatuh.
"Kawannya datang bertiga, yang satu lagi ditahan ibu saya. Dua orang kawan Sabastian memukuli saya hinggga terjatuh. Kaki sebelah kanan diinjak, badan saya dipukuli hingga babak belur. Hidung saya pun mengeluarkan darah," pungkasnya.
Pemukulan tersebut berlangsung kurang lebih 15 menit, diceritakan Johanda. Pada saat itu Ketua RW dan Babak Johanda langsung datang melerai. Namun tiga orang kawan Sabastian berhasil melarikan diri.
"Sabastian memang saat itu tidak menggunakan seragam sekolah. Lidahnya ditindik dan memakai kalaung besar-besar. Sudah macam preman. Saya pun dilarikan keluarga ke RSUD Duri untuk mendapatkan pengobatan," imbuhnya.
Kembali diceritakan Johanda, bahwa dirinya memiliki senjata api dipinggangnya. Untung saja saat itu dirinya masih bisa menahan emosi tidak mengeluarkan senjata api yang berada dipinggangnya.
"kaki kanan saya bergeser, bibir saya pecah-pecah dan lidah saya pun pecah-pecah. Saya pun menyesali perbuatan mereka yang sangat terdidik sebagai seorang pelajar. Sabastian mengakui kepada saya kalau motornya itu dibeli seharga satu juta tupiah," jelasnya lagi.
Ditempat terpisah, Kapolsek Mandau Kompol Dani Ardiantara SIK mengatakan kepada kabarduri.com, naluri Johanda untuk membrantas geng motor dan pelaku pembalap liar memang sudah tertanam, sehingga dirinya menanyakan hal tersebut.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi. Saat ini, Sabastian (18) siswa SMAN 8 Mandau warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lagi masih dalam pemeriksaan penyidik," jelas Dani.
Dani juga mengatakan, bahwa mereka akan dikenakan KUHP 351 junto 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. "Kepala Sekolah SMAN 8 Mandau juga sudah kita panggil beserta dengan orang tuanya," tutup Kapolsek. (fely)
Kejadian tersebut terjadi persis didepan rumah Johanda di Gang Al-Hidayah II Jalan Dewi Sartika RT.1/RW.4, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Demikian hal itu dipaparkan Johanda kepada kabarduri.com, Rabu (17/10) saat ditemui dirumahnya sore, setelah mendapatkan perawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri. Pukul 08.00 WIB (17/10), dirinya akan berangkat kerja menggunakan mobil, untuk apel pagi.
"Pagi tadi, saat saya akan mengeluarkan mobil dan berangkat kerja, tiba-tiba ada anak remaja yang menggunakan motor tanpa plat nomor, kaca spion dan knalpot tembak memaksa masuk. Padahal jalan yang dilewati sempit," paparnya.
Dikatakannya lagi, saat melihat kondisi motor tersebut, Johanda langsung menanyakan surat-surat motor anak tersebut. Sabastian (18) yang mengaku siswa SMAN 8 Mandau itu, langsung marah dan mengertak Johanda.
"Dengan berteriak-teriak sama saya, dia bilang tidak membawa surat-surat motor, tertinggal dirumah. Sabastian membuka dompetnya sambil berteriak kalau dia hanya mempunyai uang Rp. 150 ribu saja, tidak ada yang lain di dompetnya," katanya.
Johanda pun langsung bergegas turun dari mobilnya, demikian dijelaskannya. Sabastian pun langsung menelepon kawannya menggunakan handphone. Tidak lama kemudian, kawan Sabastian memukul Johanda hingga terjatuh.
"Kawannya datang bertiga, yang satu lagi ditahan ibu saya. Dua orang kawan Sabastian memukuli saya hinggga terjatuh. Kaki sebelah kanan diinjak, badan saya dipukuli hingga babak belur. Hidung saya pun mengeluarkan darah," pungkasnya.
Pemukulan tersebut berlangsung kurang lebih 15 menit, diceritakan Johanda. Pada saat itu Ketua RW dan Babak Johanda langsung datang melerai. Namun tiga orang kawan Sabastian berhasil melarikan diri.
"Sabastian memang saat itu tidak menggunakan seragam sekolah. Lidahnya ditindik dan memakai kalaung besar-besar. Sudah macam preman. Saya pun dilarikan keluarga ke RSUD Duri untuk mendapatkan pengobatan," imbuhnya.
Kembali diceritakan Johanda, bahwa dirinya memiliki senjata api dipinggangnya. Untung saja saat itu dirinya masih bisa menahan emosi tidak mengeluarkan senjata api yang berada dipinggangnya.
"kaki kanan saya bergeser, bibir saya pecah-pecah dan lidah saya pun pecah-pecah. Saya pun menyesali perbuatan mereka yang sangat terdidik sebagai seorang pelajar. Sabastian mengakui kepada saya kalau motornya itu dibeli seharga satu juta tupiah," jelasnya lagi.
Ditempat terpisah, Kapolsek Mandau Kompol Dani Ardiantara SIK mengatakan kepada kabarduri.com, naluri Johanda untuk membrantas geng motor dan pelaku pembalap liar memang sudah tertanam, sehingga dirinya menanyakan hal tersebut.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi. Saat ini, Sabastian (18) siswa SMAN 8 Mandau warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lagi masih dalam pemeriksaan penyidik," jelas Dani.
Dani juga mengatakan, bahwa mereka akan dikenakan KUHP 351 junto 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. "Kepala Sekolah SMAN 8 Mandau juga sudah kita panggil beserta dengan orang tuanya," tutup Kapolsek. (fely)
Foto : Sabastian (18, celana pendek garis-garis biru) sedang diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka pemukulan Brigadir Johanda SPdi anggota Polsek Mandau, Rabu (17/10) Pagi tidak jauh dari rumah Johanda.
Posting Komentar